"Iya ditangguhkan. Tetapi saya belum dapat informasi lengkapnya kapan ditangguhkannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
Argo mengakui Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Hidayat ditangkap karena mengedit video Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan menuduhnya sebagai provokator di aksi 411.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat ditangkap di Bekasi pada Selasa (15/11/2016) silam, tidak lama setelah video editannya itu beredar viral di media sosial. Hidayat saat itu pernah meminta maaf kepada Kapolda atas perbuatannya itu.
Iriawan sendiri pernah menyampaikan permintaan maaf dari Hidayat kepada dirinya itu, kepada wartawan.
"Penyebar videonya, katanya sudah minta maaf sama saya. Nggak begitu pusinglah saya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Iriawan saat itu menegaskan, ucapannya dalam rekaman video itu bukan memprovokasi massa. "Yang jelas saya enggak memprovokasi," imbuh Iriawan.
Dari pemberitaan detikcom sebelum-sebelumnya, saat itu polisi hanya menyebutkan inisial pelaku yakni MHS (52). Polisi menyebut bahwa MHS adalah oknum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini