Kasus Akil Mochtar, Verifikasi KPUD Disebut Tak Sesuai Perintah MK

Kasus Akil Mochtar, Verifikasi KPUD Disebut Tak Sesuai Perintah MK

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 18:34 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Buton. Hanya saja, pemungutan suara ulang tersebut disebut tak sesuai dengan aturan dari MK.

"Verifikasi tidak sesuai dengan perintah MK. Itu saja yang saya keberatan," kata Hasan Mbou saat bersaksi untuk terdakwa Samsu Umar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Abdul Hasan Mbou yang berpasangan dengan Buton Achmad sebelumnya tidak lolos verifikasi dari KPU untuk maju di Pilkada Buton. Hasan Mbou bersama terdakwa mantan Bupati Buton Samsu Umar mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan tak menjelaskan lebih jauh perintah MK seperti apa yang dilanggar KPUD Kabupaten Buton. Ketua KPUD Kabupaten Buton kala itu, La Rusuli, menegaskan proses pemungutan suara ulang dilakukan sesuai perintah MK.

"Jadi saya tidak pernah meminta petunjuk ke siapa pun kecuali ke atasan saya. Tidak ada intervensi ke pihak manapun apalagi dari pasangan calon. Kalau saya ragu, saya berangkat ke provinsi meminta petunjuk," tutur La Rusuli di kesempatan yang sama.

Usai pemungutan suara ulang, Samsu Umar dan La Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Samsu dalam dakwaan JPU disebut telah menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk Akil yang diserahkan dalam bentuk rekening giro.

Uang diberikan untuk mempengaruhi Akil Mochtar selaku ketua panel konstitusi perkara gugatan sengketa pilkada tanggal 24 Juli 2012 dalam putusan akhir.

Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut daftar hukuman orang yang terserat kasus Akil Mochtar:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads