Mendagri: Tak Ada Hubungan Kenaikan Dana Parpol dan RUU Pemilu

Mendagri: Tak Ada Hubungan Kenaikan Dana Parpol dan RUU Pemilu

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 18:29 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Banda Aceh - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menaikkan dana bantuan untuk parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Mendagri Tjahjo Kumolo membantah kenaikan itu ada hubungannya dengan pembahasan RUU Pemilu.

"Tidak ada hubungannya. (Kenaikan) dana parpol itu adalah keputusan pemerintah. Yang tahun 1999 sampai sekarang hanya 180 rupiah. Kan wajar kita naikkan," kata Tjahjo saat ditemui wartawan di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (5/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK mendukung usulan kenaikan dana Parpol. Sampai sekarang pembahasan soal kenaikan dana Parpol ini masih terus dilakukan.

"Sekarang tinggal bagaimana. Itu kan kecil bantuannya tidak ada hubungannya dengan UU Pemilu. Bantuan kan wajar, kalau anggaran besar, ditingatkan. Tapi yang penting adalah bagaimana memastikan program strategis pembangunan daerah berjalan, infratruktur berjalan. soal bantuan partai kecil sekali," jelas Mendagri.

"Masing-masing partai punya strategi, masing-masing partai punya kepentingan politik, apalagi muaranya muara Pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden). Kami paham tapi tolonglah kita berupaya membangun sistem pemerintahan presidensil yang demokratis, efektif dan efesien," lanjut Tjahjo.



Menurut Mendagri, partai politik merupakan sumber kaderisasi dan sumber rekrutmen pemerintahan yang ada. Mulai dari kepala daerah, DPR, DPRD sampai presiden, kata Tjahjo, diusung lewat partai politik.

"Wajar kalau pemerintah anggaranya APBN-nya tinggi ya kita beri tinggi kalau kecil ya kita beri kecil," ungkap Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.


(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads