"Tidak ada hubungannya. (Kenaikan) dana parpol itu adalah keputusan pemerintah. Yang tahun 1999 sampai sekarang hanya 180 rupiah. Kan wajar kita naikkan," kata Tjahjo saat ditemui wartawan di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (5/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tinggal bagaimana. Itu kan kecil bantuannya tidak ada hubungannya dengan UU Pemilu. Bantuan kan wajar, kalau anggaran besar, ditingatkan. Tapi yang penting adalah bagaimana memastikan program strategis pembangunan daerah berjalan, infratruktur berjalan. soal bantuan partai kecil sekali," jelas Mendagri.
"Masing-masing partai punya strategi, masing-masing partai punya kepentingan politik, apalagi muaranya muara Pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden). Kami paham tapi tolonglah kita berupaya membangun sistem pemerintahan presidensil yang demokratis, efektif dan efesien," lanjut Tjahjo.
| Baca juga: Dana Parpol Naik Rp 111 Miliar | 
Menurut Mendagri, partai politik merupakan sumber kaderisasi dan sumber rekrutmen pemerintahan yang ada. Mulai dari kepala daerah, DPR, DPRD sampai presiden, kata Tjahjo, diusung lewat partai politik.
"Wajar kalau pemerintah anggaranya APBN-nya tinggi ya kita beri tinggi kalau kecil ya kita beri kecil," ungkap Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.
(imk/imk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 