Diduga Jadi Kurir 8 Kg Ganja di Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Diduga Jadi Kurir 8 Kg Ganja di Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 18:05 WIB
Ilustrasi ganja (Thinkstock)
Denpasar - Polisi menangkap RFI (22) lantaran diduga menjadi kurir 8 kilogram ganja di Denpasar, Bali. Dia ditangkap di kamar kosnya.

"Tersangka yang 8 kg ini adalah yang terbukti membawa ganja dari Jawa Timur untuk diedarkan di Bali. Yang bersangkutan menggunakan kendaraan umum dan sesampai di Bali menghubungi rekannya untuk dijemput dan dibawa ke rumah kosan," kata Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (5/7/2017).

Pengungkapan ini berawal ketika petugas melakukan penyelidikan di Kresek, Denpasar Selatan, hingga pada Jumat (30/6) lalu melakukan penggeledahan dan penangkapan. Polisi menemukan 2 bungkusan yang dilakban berwarna cokelat berisi ganja dari dalam tas RFI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saku celana RFI, petugas mendapati dua plastik klip berisi ganja. Petugas lalu menggeledah mobil Suzuki Splash DK-1140-FY yang ditumpangi RFI dan menemukan 6 bungkusan yang dilakban berisi ganja.

"Digeledah mobil ada 6 paket besar, total beratnya sekira 8,4 kg," ujar Sudjarwoko.

Polisi lalu menyita 8.473,36 gram ganja, 2 unit ponsel, 1 Wi-Fi portabel, dan mobil Suzuki Splash tersebut. RFI dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 15 tahun.

Selain itu, polisi menangkap AS (40), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap dengan barang bukti 239 gram sabu, dengan memanfaatkan arus balik di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

"Arus balik itu dimanfaatkan untuk kegiatan ini (pengiriman narkoba). Jadi target kita yang sudah beberapa lama sebelum bulan puasa," kata Sudjarwoko.

AS ditangkap di area penurunan penumpang Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (28/6) malam. Petugas menggeledah AS dan Daihatsu Xenia DK-793-BH yang dikendarainya.

"Modus operandinya dibungkus seolah-olah nasi bungkus yang dicampur dengan kue-kue Lebaran dan diletakkan di dashboard untuk mengecoh petugas," ujar Sudjarwoko.

Polisi lalu menyita 239 gram bruto bubuk kristal bening yang diduga sabu dan material pembuatan narkoba tersebut. Turut disita petugas dari tangan AS dompet hitam, Daihatsu Xenia yang dikendarai, 2 unit ponsel, dan 1 kartu ATM.

Jika hasil uji laboratorium menyatakan positif kristal bening itu adalah sabu, AS akan dijerat dengan UU Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti AS adalah kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads