Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan polisi akan mempelajari laporan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Diketahui seorang warga bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang ke Polresta Bekasi dengan tudingan menyebarkan ujaran kebencian di video blog (vlog). Vlog itu diunggah Kaesang di akun YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus mengatakan, jika akhirnya menyimpulkan tak ada unsur pidana dalam vlog yang dimaksud, polisi tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan pidana, ya tidak dilanjutkan. Jadi laporan tersebut masih pada tahap dipelajari," ujar Martinus.
Martinus pun menyampaikan pihaknya belum berpikir melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kaesang. Menurut Martinus, pemanggilan dilakukan sebagai bentuk upaya paksa. Sedangkan laporan kepolisian soal Kaesang belum sampai ke tahap tersebut.
"Manggil itu sudah pada upaya paksa," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Ucapan 'dasar ndeso' yang dilontarkan Kaesang itu terdapat di vlog-nya yang berjudul #BapakMintaProyek. Video tersebut diunggah Kaesang pada 27 Mei 2017.
Video berdurasi 2,40 menit itu mengkritik tindakan nepotisme dan intoleransi. Video tersebut diawali adegan Kaesang merayu bapaknya untuk memberi proyek melalui telepon.
Baca Juga: Siapa yang Disindir Kaesang 'Dasar Ndeso'? (aud/fjp)










































