Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, pelaku memang sempat diamankan usai dibakar massa. Namun beberapa hari kemudian, ada mediasi antara pelaku dan pemilik toko yang juga warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
"Pelaku dan pemilik toko sudah kenal," kata Nowo saat dihubungi detikcom, Rabu (5/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video aksi main hakim sendiri dan pembakaran pelaku memang diunggah ke YouTube dan media sosial oleh sejumlah akun hari ini. Padahal sebetulnya peristiwa itu terjadi pada Mei 2017 lalu.
Nowo menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. " Baru dua hari bebas menjalani hukuman penjara," tutup perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini. (bdh/try)










































