Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 17:01 WIB
Ilustrasi Medsos (Gagah Wijoseno/detikcom)
Jakarta - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, ternyata berstatus sebagai tersangka. Hidayat menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya.

"Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor ini. Dia tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Hero menyampaikan Hidayat disangkakan atas dugaan hate speech. "Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu (aksi) 411," ucapnya.

Sementara itu, Hero tidak bisa memberikan informasi lebih detail soal kasus yang menjerat Hidayat itu. "Kan yang nangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk lebih lengkapnya, tanyakan ke sana," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hero juga tidak bisa memastikan alasan Hidayat tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Ya nggak tahu, tanyakan ke Krimsus," tuturnya.

Adapun Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat belum menjawab panggilan telepon ataupun pesan via WhatsApp dari detikcom. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sendiri masih mengumpulkan informasi tentang penetapan status tersangka Hidayat ini.

"Iya ini saya juga masih mengumpulkan datanya dulu dari Krimsus," ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.

Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan itu, Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan hate speech dan penodaan agama terkait dengan vlog-nya di YouTube. (mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads