Adili Kasus Penjual Cobek, Hakim MK Palguna: Pidana Obat Terakhir

Adili Kasus Penjual Cobek, Hakim MK Palguna: Pidana Obat Terakhir

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 16:19 WIB
Adili Kasus Penjual Cobek, Hakim MK Palguna: Pidana Obat Terakhir
Jakarta - Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan fungsi pemidanaan dalam hukum sebagai jalan terakhir. Sebab norma hukum yang berlaku dalam hukum pidana sudah jelas dan tegas.

Hal itu disampaikan saat menyidangkan perkara judivial review yang dimohonkan penjual cobek Tajudin yang dibui tanpa dosa selama 9 bulan.

"Hukum pidana dalam sanksinya bisa merampas nyawa orang, karena menjatuhkan sanksi keras. Maka dia (pidana) ditempatkan sebagai obat terakhir," ujar Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Palguna mengatakan dalam teori hukum telah dijelaskan bagaimana praktik asas-asas hukum pidana, karena itu perbuatan melawan hukum harus menanggung sanksinya.
Adili Kasus Penjual Cobek, Hakim MK Palguna: Pidana Obat Terakhir

"Hukum pidana itu straight, itu asas legalitas yang tadi disinggung. Karena hukum pidana itu memberikan sanksi hukum yang keras. Istilah Prof Mulyana memberikan nestapa pada pelakunya," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna mengatakan ada empat asas dalam praktik hukum pidana yakni UU harus ada lebih dahulu, harus tertulis, harus jelas dan penafsirannya sempit. Oleh karena itu menafsirkan norma hukum dilarang menggunakan analogi.

"Sifat melawan hukum dalam hukum pidana dibatasi seperti disebut dalam UU. Beda sifat melawan hukum perdata, kalau pidana dikatakan tidak secara tertulis, tidak undangkan lebih dahulu, secara sempit dimaknai apa yang tertulis, maka orang tidak boleh di pidana. Sehingga berlaku asas yang disebut tiada pidana tanpa kesalahan, kenapa tidak ada kesalahan? karena tidak ada sifat melawan hukum," paparnya.


Palguna melihat dalam uji materi yang pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan oleh Tajudin dan kuasa hukumnya dapat merusak asas legalitas UU. Sebab dengan dikabulkan uji materi itu, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Karena bisa jadi orang di suatu tempat di pidana, tetapi di tempat lain kalau tidak dianggap bertentangan dengan nilai hidup di sana tidak di pidana. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga suatu hal dihindari hukum pidana," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Tajudin dibui 9 bulan tanpa dosa sehingga memaksa Tajudin mencari keadilan ke MK. Ia sempat menginap di penjara dengan tuduhan mengeksploitasi anak jualan cobek. Selidik punya selidik, anak itu dengan sukarela jualan cobek guna membantu ekonomi keluarganya. Akhirnya Tajudin dibebaskan PN Tangerang awal 2017 ini. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads