Mereka yang ditangkap adalah MZ (38), residivis kasus bom di Lhokseumawe dan HE (29), mantan anggota polisi yang sudah di pecat. Keduanya merupakan warga Mon Geudong, Lhokseumawe dan berperan sebagai pelaku utama perampokan di rumah Syarifah Hanum, Banda Masen, Lhokseumawe pada (6/6) lalu.
Selain MZ dan HE, personel juga menangkap MU (40), warga Pusong dan JA (62), warga Tumpok Teungoh yang berperan sebagai penadah hasil rampokan. Sementara pelaku utama lainnya DB, masih dilakukan perburuan. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perampokan terjadi pada Selasa (6/6) malam dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan melacak para pelaku. Polisi berhasil menangkap tersangka HE di rumahnya.
Dari keterangan HE, tim terus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utamanya yakni MZ (38) di rumahnya, Selasa (4/7) kemarin.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan dua orang penadah barang hasil rampokan. Satu penadah emas, JA (62) dan penadah sepeda motor, MU (40) sementara tersangka DB yang DPO masih di buru," kata Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu satu unit sepeda motor milik korban, kotak cincin berwarna merah, pisau dapur, sebilah pedang samurai, dan tas milik korban.
Saat beraksi, para perampok mendatangi rumah korban dan berpura-pura bertamu menanyakan pemilik rumah. Karena rumah sepi, seorang pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku mengancam penghuni rumah dengan pedang agar tidak berteriak. Sedangkan pelaku lainnya menggasak harta korban seperti satu unit sepeda motor, 3 unit HP, 2 unit HP jenis tablet, dan emas. (fai/fdn)











































