"Kami fokus di proses pemeriksaan penyidikan pada saat di KPK. Tapi kalau nanti kemudian berkembang (penggalian informasi) tergantung teman-teman yang ada karena mereka pasti pendalaman," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Selain soal proses pemeriksaan, Pansus menurut Risa akan bertanya soal pembayaran denda perkara korupsi. Akan ditanya juga soal ganti rugi yang diputuskan majelis hakim dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risa menegaskan tidak ada napi yang direncanakan khusus untuk ditemui dalam kunjungan.
"Nggak ada (nama napi khusus yang ditemui). Kunjungan kita bukan terkait kasus per kasus tapi lebih kepada proses penyidikan di KPK apakah ada penyimpangan atau tidak," tegas Risa.
Dalam kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham I Wayan Dusak akan ikut bersama dengan pansus. Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar mekanisme kunjungan akan mengikuti aturan Ditjen Pas.
"Iya Pak Dirjen ikut (kunjungan ke lapas sukamiskin). Untuk mekanismenya kita ikuti aturan dari Ditjen pas, karena kan semua punya aturan masing-masing," ujar Agun saat dihubungi.
(lkw/fdn)