Temui Napi Korupsi, Pansus Angket Ingin Korek Pemeriksaan KPK

Temui Napi Korupsi, Pansus Angket Ingin Korek Pemeriksaan KPK

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 13:56 WIB
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Risa Mariska bersama Anggota Pansus Angket KPK dari Golkar, Misbakhun (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Pansus Angket KPK ingin mengorek proses pemeriksaan saksi/tersangka di KPK. Informasi soal proses penyidikan di KPK dicari pansus angket dengan menemui napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Kami fokus di proses pemeriksaan penyidikan pada saat di KPK. Tapi kalau nanti kemudian berkembang (penggalian informasi) tergantung teman-teman yang ada karena mereka pasti pendalaman," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Selain soal proses pemeriksaan, Pansus menurut Risa akan bertanya soal pembayaran denda perkara korupsi. Akan ditanya juga soal ganti rugi yang diputuskan majelis hakim dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita mau lihat berapa yang sudah diterima oleh KPK dan sudah dibayarkan kemudian bagaimana mekanismenya. Itu juga akan kita evaluasi, kalau ada penyimpangan akan kita koreksi. Tapi kalau tidak ada penyimpangan dan semua on the track, tidak ada masalah," sambung dia.

Risa menegaskan tidak ada napi yang direncanakan khusus untuk ditemui dalam kunjungan.

"Nggak ada (nama napi khusus yang ditemui). Kunjungan kita bukan terkait kasus per kasus tapi lebih kepada proses penyidikan di KPK apakah ada penyimpangan atau tidak," tegas Risa.

Dalam kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham I Wayan Dusak akan ikut bersama dengan pansus. Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar mekanisme kunjungan akan mengikuti aturan Ditjen Pas.

"Iya Pak Dirjen ikut (kunjungan ke lapas sukamiskin). Untuk mekanismenya kita ikuti aturan dari Ditjen pas, karena kan semua punya aturan masing-masing," ujar Agun saat dihubungi.

(lkw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads