"Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan tersangka seorang laki-laki yang diduga membawa senjata tajam di mana dimaksud dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kasubbag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno, Rabu (5/7/2017).
Riki yang kedapatan membawa golok di dalam bus (Foto: Dok. Istimewa) |
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/7) kemarin sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, polisi yang berada di lokasi mencurigai gerak-gerik Riki yang berada di dalam bus Mayasari Bakti 71A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, polisi pun menyita golok Riki. Selain itu, polisi juga menyita telepon seluler serta dompet Riki.
"Kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata Suyatno.
Suyatno tidak menjelaskan maksud Riki membawa golok tersebut ke dalam bus, namun diduga bila golok itu akan digunakan Riki untuk melancarkan aksi penodongan di dalam bus.
(abw/dhn)











































Riki yang kedapatan membawa golok di dalam bus (Foto: Dok. Istimewa)