"Ya berarti dia (Fahri) tidak mengikuti persidangan, ucapan Fahri itu sudah melecehkan persidangan. Itu bisa dinilai sebagai penghinaan fakta persidangan," ujar peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi detikcom, Selasa (4/7/2017) malam.
Donal mengatakan terdakwa dan saksi di sidang korupsi e-KTP telah bersumpah dan menyampaikan fakta-fakta. Ada keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan terdakwa dan saksi dalam fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Donal, ada keanehan pada sikap dan pernyataan Fahri yang terkesan melindungi Ketua DPR Setya Novanto, yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Dia juga menilai sikap Fahri mengincar sesuatu yang sedang diincar oleh penyidik KPK.
"Poin yang kedua aneh sekali, ini sikap Fahri seperti melindungi Setya Novanto, ada apa? Kenapa sangat terkesan melindungi Setya Novanto dan berani melawan partainya untuk itu?" ucap Donal.
"Jadi aneh sekali sikap Fahri ini sangat ngotot melindungi Setya Novanto di dalam kasus e-KTP, dengan membabi buta menyerang KPK sampai bahkan menyebut KPK harus dibubarkan. Jadi, menurut saya, ini sikap yang mengindikasikan ada sesuatu tertentu yang diincar dan diupayakan oleh penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Fahri sempat menyebut kasus e-KTP cuma omong kosong. Menurut Fahri, kasus ini buatan sejumlah orang, termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca juga: Fahri Sebut Kasus e-KTP Omong Kosong, ICW: Melecehkan Persidangan
"Jadi gini loh, percaya, kasus e-KTP itu omong kosong. Permainannya Nazaruddin sama Novel, dan Agus Rahardjo. Udah percaya, bohong semua ini, masak ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/7). (nvl/dkp)











































