Kemendagri menargetkan revisi PP Nomor 5/2009 segera selesai. Jika sudah rampung, anggaran terbaru untuk bantuan parpol dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
"Kalau Revisi PP nya cepat selesai, nanti bisa dimasukkan di APBN-P 2017, bisa mungkin dibayarkan di 2017. Tapi kalau lambat sudah melewati pembahasan APBN-P, nanti ke 2018," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo saat dihubungi, Selasa (4/7/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedarmo menjelaskan, awalnya Kemendagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara tetapi angka tersebut tidak disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kini Kemenkeu sudah setuju dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara.
"Jadi dulu kita mengajukan Rp 5400, tapi akhirnya persetujuan jadi Rp 1.000 dari Kemenkeu. Makanya kami berani untuk mengajukan PP. Kalau belum ada persetujuan itu, kami nggak berani," imbuh Soedarmo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.
|  Foto: Infografis rencana dana parpol naik. (Andhika Akbaryansyah/detikcom). | 








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 