"Saya usul agar melibatkan KY dalam perekrutan sekarang karena hakim agung saja direkrut KY. Jadi ada baiknya bila hakim-hakim tingkat pertama pun menggunakan KY juga," ujar Gayus seusai seminar di kantor Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Bagi Gayus, MA masih mengacu pada UU No 49, 50, dan 51 Tahun 2004. Meski, keterlibatan KY dalam ikut menyeleksi hakim sudah dibatalkan MK dan diganti dengan Perma No 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menjelaskan, dia memiliki ide-ide untuk konsep perekrutan hakim ke depan. Salah satunya memisahkan jenjang perekrutan hakim tingkat pertama dengan birokrasi saat proses seleksi.
"Gunanya untuk membentuk hakim sebagai pejabat negara yang mengabdi pada tugasnya, bukan sebagai birokrasi. Jadi nanti kalau dia memiliki kemampuan di PN, akan diseleksi dan uji kembali untuk tingkat selanjutnya," tutur Gayus.
"Konsep berikutnya sama seperti kepolisian, local boys for local jobs. Gunanya agar hakim mengenal kultur tempat dia bertugas. Jadi dari dia tugas sampai pensiun dia di situ, kecuali ingin naik tingkat. Jadi dia yang bertugas di daerah akan lebih paham dan mengenal kultur hukum di daerahnya," kata mantan anggota DPR itu.
Gayus menambahkan momen perekrutan hakim saat ini dapat dimanfaatkan untuk mengubah pengadilan menjadi lebih baik. Untuk itu, dia berharap KY dilibatkan dalam seleksi hakim nanti.
"Kalau mau mengubah peradilan jadi baik, dimulai dari MA dan semua peraturan ke bawahnya, dari rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan. Kalau saya ingin KY ikut dilibatkan dan kewenangannya harus ditingkatkan tak hanya rekrutmen dan pengawasan teknis yuridis atau etika hakim," ucap guru besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta itu.
Ide Gayus itu sepaham dengan Jimly Asshiddiqie, yakni negara seharusnya merekrut hakim dari kelompok profesional, bukan dari jalur CPNS.
"Hakim itu jabatan khususnya pejabat negara dan sifatnya itu kehormatan, bukan jabatan kepegawaian. Tapi jabatan dari orang-orang yang mempunyai integritas dan kehormatan tertentu untuk direkrut menjadi hakim," ujar Jimly di tempat yang sama.
Karena itu, menurut Jimly, definisi perekrutan hakim harus dikeluarkan dari pengertian calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Itu definisi lama, karena itu dia harus dikeluarkan dari pengertian itu. Karena penting sekali seorang hakim harus direkrut dari para sarjana hukum yang sudah matang, sudah berpraktik jadi advokat, praktik dosen, aktivis, public defender, dan tugas pelayanan hukum lainnya yang sudah matang, baru direkrut jadi hakim," tutur Jimly. (adf/asp)











































