"Saya nggak tahu, saya nggak ngerti. Saya tahunya bahwa uang ini ke sini, uang ini ke situ setelah kasus ini dibuka di media. Sebelumnya saya nggak pernah tahu dan nggak paham," ujar Abdul Malik usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2017).
Baca juga: KPK Panggil Sederet Mantan Anggota DPR Terkait e-KTP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang ditanya beberapa pertanyaan. Pertama, pertanyaan terkait Andi Narogong. Pemeriksaan hari ini terkait tersangka Andi Narogong. Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah ngobrol sama dia, apalagi membahas masalah e-KTP," ujarnya.
Sebelumnya dalam pembahasan anggaran yang berlangsung tahun 2010, Abdul Malik mengaku hanya mengikuti rapat yang dijadwalkan resmi. Keputusan anggaran Rp 5,9 triliun menurut dia merupakan hasil pembahasan rapat-rapat tersebut.
"Ya itu keputusan rapat. Makanya saya hanya tahu rapat resmi yang dijadwal oleh Sekretariat Komisi II. Entah itu rapat di Senayan Komisi II ataupun rapat di luar. Semuanya rapat resmi. Saya tidak pernah ikut rapat di luar rapat resmi tersebut," tegasnya.
Soal pemeriksaan hari ini, Abdul Malik mengaku belum menerima surat panggilan. Namun dia mengaku secara sukarela datang karena ingin perkara korupsi ini segera tuntas.
"Intinya bahwa meskipun saya dijadwal hari ini, tapi surat panggilannya balik nggak sampai ke saya. Tapi saya mau datang karena satu, saya ingin agar masalah e-KTP cepat diselesaikan, cepat dituntaskan. Kita berharap baik KPK, maupun pengadilan bekerja profesional untuk menemukan siapa pelaku utama e-KTP. Jadi karena itu saya datang karena ingin segera agar tuntas kasus e-KTP," pungkasnya.
(nif/fdn)











































