Hary Tanoesoedibjo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan permintaan itu dapat dipenuhi bila alasannya logis.
"Kalau alasannya logis, sakit, dan lain sebagainya. Biasa kok seperti itu," ujar Ari di gedung Lemhannas RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, kliennya meminta jadwal pemeriksaan diganti menjadi 11 Juli.
"Sepanjang sepengetahuan kami, sepertinya tidak. Kemungkinan akan reschedule ke tanggal 11. Ada keperluan mendadak yang beliau tidak bisa hadir," kata Adi secara terpisah.
Baca juga: Hary Tanoe Tak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Kirim Panggilan Kedua
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, 7 Juli.
Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Hary Tanoe juga dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan Bareskrim Polri. Pencegahan Hary Tanoe ini berlaku sejak 22 Juni 2017 untuk 20 hari. (irm/fdn)