"Pelaku bisa dikenakan pasal terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Buru Pemasang Bendera ISIS di Kebayoran Lama
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat takut, mengancam, itu kan pengancaman. Sudah meresahkan," tutur Setyo.
Pagar kantor Polsek Kebayoran Lama dipasangi bendera ISIS sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Ditemukan juga surat kaleng di dalam botol.
Baca juga: Pemasang Bendera ISIS di Polsek Tebar Teror, Said Aqil: Jangan Takut
Surat dalam kertas karton berwarna kuning itu berisi pesan ancaman mengenai niat peneror membuat Jakarta seperti Marawi. Terkait dengan teror ini, polisi meningkatkan pengamanan.
Polisi belum bisa mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, ia hanya menyebutkan pelaku menggunakan sepeda motor. Kini polisi mengecek rekaman CCTV untuk menelusuri pelakunya. (aud/fdn)











































