Pemasang Bendera ISIS di Polsek Bisa Dijerat UU Terorisme

Pemasang Bendera ISIS di Polsek Bisa Dijerat UU Terorisme

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 18:13 WIB
Pemasang Bendera ISIS di Polsek Bisa Dijerat UU Terorisme
Polsek Kebayoran Lama, Jaksel (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polisi menyatakan pelaku pemasangan bendera ISIS di pagar depan Mapolsek Kebayoran Lama bisa dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Alasannya, pelaku sudah menebar ancaman.

"Pelaku bisa dikenakan pasal terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Buru Pemasang Bendera ISIS di Kebayoran Lama

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menyebut perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, yaitu membuat keresahan dan menebar rasa takut dengan ancaman.

"Membuat takut, mengancam, itu kan pengancaman. Sudah meresahkan," tutur Setyo.

Pagar kantor Polsek Kebayoran Lama dipasangi bendera ISIS sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Ditemukan juga surat kaleng di dalam botol.

Baca juga: Pemasang Bendera ISIS di Polsek Tebar Teror, Said Aqil: Jangan Takut

Surat dalam kertas karton berwarna kuning itu berisi pesan ancaman mengenai niat peneror membuat Jakarta seperti Marawi. Terkait dengan teror ini, polisi meningkatkan pengamanan.

Polisi belum bisa mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, ia hanya menyebutkan pelaku menggunakan sepeda motor. Kini polisi mengecek rekaman CCTV untuk menelusuri pelakunya. (aud/fdn)


Berita Terkait