"Ya kenallah, anggota DPR masak nggak kenal," kata Olly setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (4/7/2017).
Olly hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Miryam sendiri merupakan mantan anggota Komisi II DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sehari-hari kan bahas anggaran di DPR kan ketemu," ujar Olly, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Hanya, lanjut Olly, ia sudah lama tak bertemu dengan Miryam. "Nggak pernah (ketemu)," ungkap Olly.
Dalam surat tuntutan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima duit haram e-KTP sebesar USD 1,2 juta. Olly juga sebelumnya sudah memberikan bantahan terkait dengan hal tersebut. (nif/rna)
