Dewan Pers: Wartawan Jangan Dipenjarakan, Cukup Diperdatakan

Dewan Pers: Wartawan Jangan Dipenjarakan, Cukup Diperdatakan

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 23:56 WIB
Jakarta - Dewan Pers melobi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar tidak ada kriminalisasi pers dalam RUU KUHP. Menurut Dewan Pers, wartawan yang bersalah dalam pekerjaan jurnalistik tidak perlu dipenjarakan tapi cukup diperdatakan.Delik yang bisa mengirim wartawan ke penjara itu termuat dalam pasal 49 RUU KUHP. Dan Dewan Pers meminta Jaksa Agung agar dapat menyampaikan langsung permintaan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."Kalau ini terjadi tidak ada kemerdekaan pers," ujar anggota Dewan Pers Leo Batubara kepadawartawan usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2005).Menurut Leo, Jaksa Agung sependapat wartawan yang bersalah cukup dijadikan masalah perdata. Namun Jaksa Agung mengatakan untuk proses selanjutnya berada ditangan DPR. "Beliau sependapat dengan kita tapi beliau mengatakan bagaimana pergulatan selanjutnya berada di DPR."Dewan Pers mengimbau sebelum RUU KUHP dimasukkan ke DPR agar diperdebatkan dengan publik terlebih dahulu "RUU KUHP ini berbahaya patut dan adil diperdebatkan dengan publik terutama dengan pers," ujar Leo.Menurut Leo, sudah beberapa kali Dewan pers mengadakan dialog dengan mengundang beberapa tokoh seperti tim perumus rancangan UU KUHP Muladi dan mantan Dirjen perundang-undangan Abdul Ghani. Namun tidak ada satupun yang hadir."Itu yang membuat kita kecewa, kalau itu diundangkan tidak mungkin mengembangkan jurnalisme investigasi dan dengan RUU KUHP itu kemerdekaan pers sudah mati," demikian Leo Batubara. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads