"Hakim itu jabatan khususnya pejabat negara dan sifatnya itu kehormatan, bukan jabatan kepegawaian. Tapi jabatan dari orang-orang yang mempunyai integritas dan kehormatan tertentu untuk direkrut menjadi hakim," ujar Jimly di kantor Lemhanas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Oleh karena itu menurut Jimly, definisi perekrutan hakim harus dikeluarkan dari pengertian calon pegawai negeri sipil (CPNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua DKPP tersebut mengatakan perlu dibentuk sebuah pansel perekrutan hakim di setiap provinsi. Dirinya juga menekankan moment ini digunakan untuk memperbaiki peradilan yang bersih.
"Kalau perspektifnya masih sama seperti PNS, yang direkrut nanti hanya orang-orang pencari kerja. Padahal seharusnya dia merekrut dari orang-orang yang sudah jadi dan sudah ada pengalaman serta tahu seluk beluk mafia peradilan jadi bisa terhindar dari situ," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Lebih baik masing-masing provinisi dibentuk pansel cari calon hakim yang sudah matang. Kalau mau memperbaiki, mumpung ada kesempatan rekrut dengan prosedur yang baru," ucap Ketua ICMI itu.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengeluarkan Perma No 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Kemenpan RB menyetujui dan akan membuka 1.600 formasi kursi hakim. Tapi hingga kini, MA masih belum melansir teknis seleksi itu.
"MA harus memulai dengan mempublikasikan tata cara dan kualifikasi serta menggandeng institusi lain. Seharusnya Mahkamah Agung dan Pemerintah harus sungguh-sungguh memikirkan proses rekrutmen hakim. Bahkan sampai saat ini MA belum pernah mempublikasikan tata cara, standart dan kualifikasi proses dan hasil rekrutmen hakim yang diharapkan," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Selasa (4/7/2017). (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini