"Yang bersangkutan anggota Polres Jaksel, saya kurang tahu inisialnya. Masih diselidiki dan dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (4/7/2017).
Argo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika S terbukti melakukan pelanggaran. "Ya tidak masalah, kalau memang terbukti dia melakukan pelanggaran kan ada sanksinya, baik sanksi kode etik maupun disiplin. Tentunya akan ditindak tegas kalau benar terbukti," jelas Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warung miras oplosan jenis 'GG' yang terletak di depan Panti Larasati di Jl Raya Tanjung Barat RT 07/09, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel itu digerebek pada Senin (3/7) malam lalu. Penggerebekan dilakukan setelah aparat polisi mendapatkan informasi soal warung miras oplosan yang membuat resah warga tersebut.
Polisi kemudian memasang police line di lokasi tersebut. Sementara sejumlah sampel miras oplosan dibawa ke Mapolres Jaksel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan 200 bungkus miras dalam kemasan plastik, 53 botol miras, 6 jeriken ukuran 10 liter, 1 boks kontainer, alat pengoplos, 17 buah jeruk nipis dan lain-lain. (mei/rvk)











































