"Kita lihat saja nanti dalam undang-undang yang disepakati antara pemerintah dengan Dewan," kata Menkeu Sri Mulyani di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan dana parpol ini dikhawatirkan menjadi lahan korupsi baru. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai penambahan dana parpol belum diperlukan. Sebab, rencana itu akan membuat APBN membengkak.
"Fitra menolak itu. Tidak ada jaminan dana tersebut dapat mencegah korupsi," ungkap Deputi Sekjen Fitra Apung Widadi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (4/7).
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan dana parpol 10 kali lipat dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Kemendagri sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
"Kami tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBN-P, tunggu nanti disahkan di anggaran," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (3/7).
|  Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom) | 








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 