Hary Tanoe Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Tanpa Kabar

Hary Tanoe Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Tanpa Kabar

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 15:45 WIB
Hary Tanoe (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kepolisian mengaku tak mendapat kabar dari pihak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo terkait dengan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Siber Bareskrim Polri, hari ini. Tak adanya konfirmasi dari Hary Tanoe menjadi alasan polisi melayangkan surat panggilan kedua kepada bos MNC Group tersebut.

"Kita belum tahu apa yang menjadi alasan ketidakhadiran untuk memenuhi panggilan ini. Makanya kemudian kita layangkan surat panggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat, 7 Juli 2017," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martinus mengatakan penyidik sudah menyiapkan pertanyaan untuk Hary seputar kasus yang menjeratnya, yaitu mengirimkan pesan ancaman kepada jaksa Yulianto. "Kita tentu sudah persiapkan pertanyaan untuk yang bersangkutan supaya kita bisa selesaikan perkara lain."

Salah satu pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, sempat mengatakan kepada detikcom bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan hari ini dan meminta jadwal pemeriksaan diganti menjadi 11 Juli karena ada urusan yang tak bisa ditinggalkan.

Martinus menuturkan penyidik akan mengkaji alasan Hary Tanoe masuk akal atau tidak. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan seluruh warga negara Indonesia, pada dasarnya, wajib memenuhi panggilan kepolisian sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum.

"Kita lihat saja nanti penjelasannya itu apakah masuk di akal. Karena prinsip-prinsipnya bahwa bagi WNI harus memenuhi kewajiban di bidang hukum. Apabila dipanggil sebagai saksi, sebagai tersangka. Kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan tersebut sehingga kasusnya bisa cepat selesai," ucap Martinus. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads