Efisiensi Anggaran, Pemerintah akan Lebur 8 Lembaga Nonstruktural

Efisiensi Anggaran, Pemerintah akan Lebur 8 Lembaga Nonstruktural

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 15:24 WIB
Efisiensi Anggaran, Pemerintah akan Lebur 8 Lembaga Nonstruktural
MenPAN-RB Asman Abnur (Danang Sugianto/detikFinance)
Jakarta - Pemerintah akan melebur delapan lembaga nonstruktural (LNS) pada 2017. Peleburan LNS tersebut diharapkan mampu membuat penggunaan anggaran di APBN dapat lebih efisien.

"LNS kan ada 11 yang sudah dibubarkan pada 2008 ke 2016. Tahun 2017 kan harus kita koreksi lagi. Kita harapkan nanti dengan penyederhanaan LNS ini tidak ada lagi hal yang mubazir," kata MenPAN-RB Asman Abnur di kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

Asman belum bersedia menyebutkan lembaga mana saja yang nanti akan dileburkan. Dia hanya mencontohkan beberapa lembaga yang dilebur adalah Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (Surabaya-Madura) atau BPWS dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya misalnya lumpur Lapindo, lumpur Lapindo kita ke Kementerian PUPR. Kawasan Suramadu kita serahkan ke Kementerian PUPR. Ya jadi tidak berdiri sendiri lagi, langsung di bawah kementerian saja," kata Asman.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Informasi mengenai pembubaran BPLS ini disampaikan oleh Sekretariat Kabinet lewat situs www.setkab.go.id, yang kemudian dikutip detikcom, Senin (13/3).

Dikatakan pihak Setkab, berdasarkan pertimbangan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, pemerintah memandang perlu membubarkan lembaga nonstruktural BPLS. Atas dasar pertimbangan ini, pada 2 Maret 2017, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

"Dengan peraturan presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (fdu/rvk)


Berita Terkait