"Saya sudah kasih masukan, datang saja, kan namanya juga menyelidiki itu kan hak DPR. Datang saja. Tapi sepanjang menyangkut proses hukum, ada batasnya," kata Jimly di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Mantan Ketua DKPP tersebut mengatakan hak angket merupakan hak DPR. Dia juga menekankan KPK mempunyai independensi bila berkaitan dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly khawatir ada adu domba antara DPR dan KPK. Dia takut, bila terjadi benturan di antara dua lembaga tersebut, hal itu akan merugikan kepentingan warga.
"Kalau DPR punya wewenang untuk mengambil, monggo datang. Begitu yang ditanya informasi yang tidak boleh, ya sudah jangan dikasih," katanya.
"Kasih tahu saja yang baik-baik. Kalau nggak nanti diadu domba orang. Antara lembaga DPR dengan lembaga KPK itu nanti kalau dibenturkan, dua-duanya rugi. Akhirnya negara kita juga rugi. Jadi ikutin saja," ucapnya. (fdu/asp)











































