Diduga Peras Kilang Kayu, Oknum Polda & Dishut Riau Ditahan

Diduga Peras Kilang Kayu, Oknum Polda & Dishut Riau Ditahan

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 22:10 WIB
Pekanbaru - Berpura-pura menjadi anggota tim Operasi Hutan Lestari II, anggota Polda Riau bersama dua rekannya dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau diduga memeras kilang kayu (sawmill) senilai Rp100 juta. Kini ketiganya ditahan di Polres Pelalawan-Riau.Jajaran Polda Riau saat ini tengah menggalakkan Operasi Hutan Lestrai II sebagai tindaklanjut Mabes Polri tentang pemberantasan illegal logging. Operasi ini ternyata dimanfaatkan sejumlah oknum dari kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk mencari keuntungan sendiri.Perbuatan tercela ini dilakukan, Brigadir Satu (Briptu) Zulkifli yang bertugas bagian Telematika Polda Riau. Dia dibantu dua rekannya dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Bimark Manurung dan Tahan Siagian.Ketiga oknum ini berpura-pura sebagai anggota tim Operasi Hutan Lestari II yang melakukan pemerasan pemilik kilang kayu di Desa Terantang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaen Pelalawan-Riau, atau sekitar 100 km arah timur dari Pekanbaru."Ketiga oknum ini mencoba melakukan pemerasan kepada milik kilang kayu sebanyak Rp100 juta.Kini ketoiga tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Pelalawan. Karena kasus ini melibatkan oknum kepolisian, kita sudah koordinasi dengan Polda Riau," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Indratmoko saat dihubungi detikcom, Selasa (03/05/2005).Dijelaskan, ketiga oknum ini berhasil ditangkap atas laporan masyarakat serta pemilik kilang kayu. Pemilik kilang kayu melaporkan atas tindakan oknum tersebut yang memita uang tebusan Rp100 juta. Uang itu sebagasi upaya damai, agar pemilik kilang kayu tidak sampai diproses ke Polda Riau. "Oknum ini sempat menyita mesin pemotong kayu di kilang tersebut," kata Indratmoko.Mendapat tawaran uang damai Rp100 juta dari oknum tersebut, pemilik swamil sempat keberatan karena tidak memiliki uang sebanyak itu. Selanjutnya terjadi kesempakatan untuk membayar uang tebusan atas penyitaan alat gergaji kayu, oknum menawarkan uang damai Rp25 juta."Pemilik kilang kayu baru menyerahkan uang damai Rp5 juta. Saat akan menerima kembali sisa uang tebusan sebesar Rp20 juta, ketig oknum tersebu, langsung kita ringkus," kata Indratmoko.Dalam operasi yang dilakukan tersangka, memang sangat menyakinkan mereka sebagai tim pemberantas illegal logging. Hal itu sangat dimungkinkan, selain ketiganya bertugas sebagai polisi dan PNS Dishut Riau, mereka menggunkan mobil dinas Toyota Kijang plat merah nomor polisi BM 1408 AK. "Kini mobil yang meraka gunakan untuk memeras itu telha kita amankan," katanya.Sementara itu, Kadispen Polda Riau AKBP Amien Rachimsyah, kepada detikcom mengatakan, dalam kasus keterlibatan oknum Polda Riau ini, pihak tetap akan memberikan tindakan sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku. Kasus keterlibatan oknum polisi ini, akan ditangani Provpam selaku yang berwenang menangani kasus keterlibatan anggota kepolisian."Kita pasti akan mengambil tindaka tegas sesuai dengan hokum yang berlaku atas adanya anggota kita yang diduga ikut terlibat memeras kilang kayu," katanya. (gtp/)


Berita Terkait