"Khusus untuk anak laki-laki 16 tahun kalau kita berangkat dari UU 174, maka itu tidak diperkenankan," kata Khofifah di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Menurut Khofifah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang pria yang belum genap 18 tahun untuk menikah. Khofifah bertanya-tanya, apakah pernikahan Selamet dan Rohaya itu disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 18 tahun, dan perempuan adalah 16 tahun. Pada tahun 2000 lampau, Khofifah mengaku pernah mengusulkan agar syarat usia itu ditingkatkan. Perempuan seharusnya minimal berusia 18 tahun atau 19 tahun. Kemudian kini, justru kasus laki-laki usia 16 tahun menikah dengan perempuan lanjut usia menjadi ramai diperbincangkan.
"Coba dicek, apakah ini menikah dengan KUA?" kata dia.
Sebagaimana diberitakan, Selamet dan Rohaya menikah pada Minggu (2/7) kemarin, di Dusun I, Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Ogan Komering Ulu (OKU). Selamet mengucap janji suci di depan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N). P3N adalah pembantu petugas KUA, berasal dari anggota masyarakat yang diangkat oleh Kantor Kementerian Agama di wilayah tertentu.
Pasal 7, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi sebagai berikut:
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
(dnu/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini