Tim pengacara Buni Yani mulanya memberikan tanggapan atas jawaban jaksa mengenai nota keberatan (eksepsi) terkait dakwaan kasus ITE.
"Menurut kami poin per poin yang disampaikan tidak lengkap dan tidak terurai dengan baik alasan atau pun counter bahwa eksepsi harus ditolak," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin menilai, jaksa pada Kejari Depok tidak siap menyusun surat tanggapan. Aldwin menyinggung adanya kesalahan penulisan yang juga sempat ditanya majelis hakim yang diketuai M Sapto.
"Kita bisa melihat bahwa hakim malah memberitahu ada beberapa hal yang sifatnya teknis penulisan tidak cukup sistematis dari JPU," kata dia.
Buni Yani menjalani sidang lanjutan beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi, Selasa (4/7/2017) Foto: Dony Indra Ramadhan-detikcom |
Karena itu, pihak Buni Yani meminta diberi kesempatan menjawab tanggapan jaksa atas eksepsi kliennya yang dibacakan dalam persidangan pekan lalu.
"Untuk itu kami memohon kembali majelis hakim diberikan hak menanggapi jawaban JPU," tuturnya.
Namun permintaan ini ditolak majelis hakim. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu, 11 Juli dengan agenda putusan sela.
"Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang," kata dia.
Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)












































Buni Yani menjalani sidang lanjutan beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi, Selasa (4/7/2017) Foto: Dony Indra Ramadhan-detikcom