MA Terbelah Adili Kasus 59 Kg Emas Palsu Ratna Dewi

MA Terbelah Adili Kasus 59 Kg Emas Palsu Ratna Dewi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 13:10 WIB
Ratna Dewi (egir/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) ternyata terbelah menilai asal-usul emas 59 kg Ratna Dewi yang disimpan di bank pelat merah. Di perkara perdata, MA menyatakan emas itu palsu sejak dijaminkan di bank. Tapi di perkara pidana, MA menilai emas itu awalnya asli, tapi belakangan diganti dengan tembaga oleh pihak bank. Mana yang benar?

Berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (4/7/2017), kasus itu bermula saat Ratna Dewi meminjam uang ke bank pelat merah di bilangan Sudirman pada 2012 lalu. Awalnya, Ratna Dewi menjaminkan 10 kg emas dan perlahan naik menjadi 59 kg. Jaminan fidusia pun berubah menjadi gadai.

Belakangan, kasus itu mencuat saat dilakukan pengawasan internal. Sebab, emas yang ada di savety box ternyata batangan tembaga. Hasil pemeriksaan internal menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Februari 2013 , logam mulia jaminan gadai tersebut sesuai dengan daftar stock emas 7 Juni 2011 dengan jumlah 590 keping atau seberat 59 kg telah dilakukan pengujian dari ahli Pegadaian dengan disaksikan oleh saksi dari PT ANTAM bersama-sama dengan petugas bank dan Penyidik, dan ditemukan bahwa seluruh emas yang diperiksa sejumlah 590 keping logam mulia tersebut bukan merupakan emas murni (bukan logam mulia) eks PT ANTAM berkadar 24 karat dengan berat masing-masing 100 gram, namun merupakan tiruan emas batangan murni hasil cetakan berbahan dasar logam tembaga yang disepuh warna keemasan dengan teknik elektrolisa dengan berat masing-masing berkisar antara 53,00 s/d 58.00 gram.

Temuan ini berbuntut panjang hingga membelah MA. Berikut kronologi kasus hukumnya:

Versi Kasus Perdata

Ratna Dewi buru-buru menggugat pihak bank dan menuduh pihak bank yang 'menyulap' emasnya, dari asli menjadi palsu. Ratna menggugat bank itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dikabulkan.

Majelis menghukum bank pelat merah itu mengembalikan ganti rugi Rp 31,8 miliar kepada Ratna. Selain itu, pihak bank wajib memberikan ganti rugi imateriel kepada Ratna sebesar Rp 5 miliar.

Atas hal itu, pihak bank keberatan dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itulah semuanya terbongkar. Ternyata, Ratna-lah yang sebetulnya menipu pihak bank. Ratna bekerja sama dengan oknum bank agar emas palsunya itu bisa dinyatakan asli.

"Emas batangan tersebut pada waktu pengecekan pertama, tidak dilakukan pengecekan," kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Setelah lolos pengecekan, emas palsu itu pun dinyatakan asli. Tujuannya agar Ratna bisa mendapatkan kucuran uang segar dalam bentuk kredit. Saat dites ulang, karena bukan emas asli, setiap keping tidak genap 100 gram.

"Ratna dalam buktinya tidak pernah menunjukkan kwitansi serta asal-usul 59 kg emas tersebut," ucap majelis yang diketuai Achmad Sobari, dengan anggota M Djoko dan Sutoto Hadi.

Sampai di situkah Ratna mengecoh pihak bank? Untuk meyakinkannya, Ratna membuat sertifikat emas yang juga palsu. Sertifikat itu ternyata dicetak pada 2011. Padahal emas palsu itu dijaminkan pada 2008. Hal itu terbongkar saat pihak bank menghadirkan saksi ahli dari PT Aneka Tambang.

Atas bukti-bukti di atas, maka PT Jakarta membatalkan seluruh putusan PN Jaksel. Namun Ratna tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi yang diketuai Soltoni Mohdally, dengan anggota Mukhtar Zamzami dan Yakup Ginting.

Versi Kasus Pidana

Sebagaimana kasus perdatanya, Ratna Dewi juga buru-buru mempidanakan pihak bank ke Polda Metro Jaya. Ratna Dewi melaporkan ke penyidik bila pihak bank telah melakukan kejahatan Perbankan, dengan mengganti emas asli miliknya dengan tembaga yang disepuh warna keemasan.

Polisi pun menghadirkan tiga terdakwa dari pihak bank, salah satunya adalah Wakil Pimpinan Wilayah 2 Jakarta, Rachman Arief. Saat diadili, Rahman dijerat dengan UU Perbankan dan pemalsuan surat sesuai KUHP.
MA Terbelah Adili Kasus 59 Kg Emas Palsu Ratna Dewi

Pada Februari 2014, majelis yang terdiri dari Suwanto, Suhartono dan Syamsul Edy menyatakan pihak bank lah yang salah karena 'menyulap' emas asli menjadi tembaga. Oleh sebab itu, Rachman Arief dihukum karena melakukan kejahatan perbankan dan surat palsu. Rachman Arief dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan.

Bahkan, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Rachman Arief menjadi 10 bulan penjara dan 7 hari. PT Jakarta menyatakan Rachman Arief tidak melakukan kejahatan perbankan, hanya turut serta memalsukan surat.

Vonis Arief Rachman kembali berubah di tingkat kasasi. Majelis kasasi mengabulkan seluruh dakwaan jaksa yaitu kejahatan perbankan, penggelapan dan pemalsuan surat. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Andi Samsan Nganro.

MA menguatkan dakwaan jaksa yang menyatakan logam yang dititipkan Ratna Dewi awalnya logam mulia berupa emas 5 kg, tetapi di tengah jalan diubah menjadi tembaga.

Selain kasus di atas, Ratna Dewi juga merupakan terpidana kasus penipuan berlian senilai Rp 20 miliar. Ratna Dewi menjanjikan akan menjualkan berlian milik toko berlian di Plaza Indonesia dengan jaminan bilyet giro. Belakangan bilyet giro itu palsu. Sempat divonis lepas, Ratna akhirnya dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi dan PK.
Halaman 2 dari 3
(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads