"Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan," ujar jaksa Andi Muh Taufik dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Buni Yani di gedung Perpustakaan dan Arsip Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (4/7/2017).
Dalam tanggapannya, jaksa memberikan tanggapan atas 9 poin keberatan yang diajukan Buni Yani. Ada tiga poin penting yang ditanggapi jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pertama, jaksa memberikan tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung. Pemindahan tempat persidangan ditegaskan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Buni Yani Tegaskan Tidak Edit Video Pidato Ahok di Pulau Pramuka
Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa menegaskan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan.
"Sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP, kami mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya," tutur Andi.
Jaksa juga menegaskan penyusunan surat dakwaan dilakukan seusai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti.
"Sehingga kami penuntut umum menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon (majelis hakim) menolak eksepsi itu," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa meng-upload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini