Ada pun kedua saksi yang dipanggil adalah Kasi Penataan Prasarana Lingkungan Yustian Suhandinata dan Kasi Penataan Bangunan Moh Afif Hasan.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WF (Wiwiet Febryanto)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (nif/rvk)











































