Suap DPRD Mojokerto, KPK Panggil Kasi PUPR

Suap DPRD Mojokerto, KPK Panggil Kasi PUPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 11:42 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil 2 Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto. Keduanya diagendakan menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto dengan tersangka Kadis PUPR Wiwiet Febryanto.

Ada pun kedua saksi yang dipanggil adalah Kasi Penataan Prasarana Lingkungan Yustian Suhandinata dan Kasi Penataan Bangunan Moh Afif Hasan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WF (Wiwiet Febryanto)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.

Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads