"Telah diamankan diduga pelaku yang meletakkan 2 buah tas hitam, TKP depan ITC Depok," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Rahmaningtyas dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2017).
Polisi berhasil mengamankan pemilik tas dengan cara menyelidiki telepon genggam yang berada di dalam tas, yang sempat dikira berisi bom. Penelusuran dilakukan setelah ada panggilan masuk ke HP tersebut sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (3/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Reskrim kemudian menanyakan alamat Daseng kepada saksi Rahmat, yang melakukan panggilan telepon. Polisi langsung mendatangi alamat yang diberikan saksi.
"Selanjutnya pelaku Daseng Rustana diamankan oleh anggota Reskrim Polresta Depok ke kantor Sat Reskrim Polresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Rahma. (fdn/tor)