Bengkel Pembuatan Senjata Api Rakitan di Sumsel Digerebek

Bengkel Pembuatan Senjata Api Rakitan di Sumsel Digerebek

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 09:41 WIB
Bengkel Pembuatan Senjata Api Rakitan di Sumsel Digerebek
Team Shadow Walet Polres Oku Timur menggerebek bengkel pembuatan senjata api rakitan.Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Oku Timur - Tersangka YN (40) ditangkap polisi saat sibuk merakit senjata api di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Sumatera Selatan. Tiap senjata api rakitan, dia jual seharga Rp 1 juta.

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya bengkel pembuatan senpi rakitan. Team Shadow Walet Polres Oku Timur melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan kebenaran adanya pembuatan senpira (senjata api rakitan) di salah satu desa di wilayah kami," ujar Kapolres Oku Timur AKBP Irsan Sinuhaji kepada detikcom, Selasa (4/7/2017).

Irsan mengatakan polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin 3 Juli 2017 pukul 17.00 WIB. Satu tersangka YN diamankan saat sedang merakit senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang disita antara lain 2 senpi rakitan yang sudah jadi dan senpi yang tengah dirakit.Barang bukti yang disita antara lain 2 senpi rakitan yang sudah jadi dan senpi yang tengah dirakit. Foto: Raja Adil Siregar/detikcom


Selain itu, kata dia, polisi menyita barang bukti 2 pucuk senpira jenis revolver sudah jadi, 2 senapan angin yang akan dirakit menjadi senjata api, 3 butir amunisi caliber 38, 3 selinder revolver rakitan dan 6 handle grip rakitan untuk revolver, serta peralatan bubut untuk merakit senjata api.

"Menurut pengakuannya sudah 2 bulan merakit dan telah menghasilkan 10 pucuk senjata yang dijual kepada pemesan. Saat ini kami sedang mengembangkan ke arah 10 orang yang telah memesan senpira apakah juga ada keterlibatan tindak pidana yang terjadi di wilayah kita," ungkap dia.

Tersangka YN ditangkap dan mengaku menjual satu pucuk seharga Rp 1 juta.Tersangka YN ditangkap dan mengaku menjual satu pucuk seharga Rp 1 juta. Foto: Raja Adil Siregar/detikcom


Tersangka YN menjual setiap pucuk senjata api seharga Rp 1 juta. Atas pengungkapan rumah produksi senpira ini, Irsan mengimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api rakitan menyerahkan ke petugas kepolisian Polres, Polsek atau Koramil melalui perangkat desa.

"Sejauh ini kami masih mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki senjata api agar menyerahkan pada petugas kepolisian maupun TNI dan akan kami jamin tidak diproses hukum," kata mantan Koor Spripim Polda Sumsel ini.


(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads