KPPU Temukan Persekongkolan Tender Tinta Pemilu
Selasa, 03 Mei 2005 18:49 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta yang mengarah ke bukti adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender tinta pemilu 2004 lalu olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPU).Pemeriksaan tender tinta pemilu ini dilaksanakan oleh KPPU sejak Januari lalu dan direncanakan selesai pada 24 Mei 2005 ini. Saat ini ada bukti kuat bahwapersyaratan peserta tender yang dibuat oleh KPU tidak dipenuhi sepenuhnya seperti misalnya dalam hal prakualifikasi."Walaupun tidak memenuhi syarat tapi ternyata malah menjadi pemenang," kata anggota KPPU Soy M Pardede yang juga menjadi Ketua Majelis Perkara Tender TintaPemilu disela-sela The second East Asia Conference and Competition Law dan Policy di Hotel Novotel, Bogor, Selasa (3/5/2005). .Temuan lainnya, lanjut Soy, ada peserta tender yang menawarkan harga murah justru kalah oleh peserta lain yang menawarkan harga lebih mahal. "Dengan inipatutlah kita menelusuri dugaan persekongkolan. Penelusuran selanjutnya adalah mengenai tinta yang harus dari India apakah sebelumnya mereka sudahmembandingkan dengan tinta lain," jelas Soy.Mengenai pemeriksaan, menurut Soy Pardede, saat ini KPPU sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha setelah sebelumnya memeriksa Chusnul Mari'ah dan Rusadi.Dari hasil pemeriksaan itu bisa dikatakan bahwa para anggota KPU tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan barang dan juga tidak pernah melakukan parktek usaha. "Kalau nantinya terbukti ada persekongkolan sesuai pasal 47 UU No 5 tahun 1999 maka kegiatan tender dihentikan. Tapi karena tender sudah lewat maka hanyabisa di denda. Sayangnya yang hanya bisa di denda adalah para pelaku usaha antara Rp 1-25 miliar," ungkap Soy Pardede.Dalam pemeriksaan, baik Chusnul maupun Rusadi mengatakan setiap keputusan pengadaan barang pemilu harus melalui pleno. "Makanya kita sedang memintarisalah pleno. Tapi ada yang tercecer yang menyulitkan kerja pemeriksaan," demikian Soy.
(jon/)











































