Menpan Batalkan Surat Larangan PNS Jadi PPK,PPS dan KPPS

Menpan Batalkan Surat Larangan PNS Jadi PPK,PPS dan KPPS

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 18:48 WIB
Jakarta - Setelah mendapat penolakan dari berbagai daerah, termasuk Mendagri, Menteri PAN Taufik Efendi akhirnya membatalkan larangan PNS menjadi anggota PPS, PPK dan KPPS.Pembatalan dilakukan dengan keluarnya surat baru yang memperbolehkan PNS menjadi anggota PPK,PPS dan KPPS yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 8A Tahun 2005.Surat tersebut sekaligus merevisi Permenpan nomor 8 tahun 2005 yang isinya melarang PNS terlibat dalam pelaksanaan Pilkada."Surat sudah saya buat tadi pagi. Langsung didistribusikan ke seluruh Kepala daerah dan KPUD," kata Menpan Taufik Effendi di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (3/5/2005). Menurutnya, pihaknya dapat memahami kesulitan teknis yang dihadapi KPUD untuk memperoleh sumber daya pelaksanaan di lapangan, terutama untuk daerah-daerah yang berada di pelosok yang memang masih minim sumber daya manusianya."Ini memang buah simalakama. Tetapi kita dapat memahami kepentingannya. Pelaksanaan PNS tidak boleh terlibat dalam kampanye kandidat kepala daerah. Azas netralitas harus tetap di jaga, "katanya. (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads