Kejagung: Tak Semudah Itu Ringankan Tuntutan Adiguna

Kejagung: Tak Semudah Itu Ringankan Tuntutan Adiguna

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 18:42 WIB
Jakarta - Boleh saja keluarga Yohanes Brachman Haerudy (Rudy) Natong memaafkan Adiguna Sutowo. Namun jangan dikira maaf itu akan dengan gampang meringankan tuntutan. Kejagung tidak akan gegabah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Adiguna. "Gak semudah itu untuk meringankan tuntutan. Nanti orang malah membunuh seenaknya," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Selasa (3/5/2005). Ayah Rudy, Alfons Natong mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prasetyo. Inti surat meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan seringan-ringannya terhadap Adiguna.Jampidum, kata Soehandoyo telah menerima surat ayah Rudy tersebut. Jampidum juga telah melaporkan surat itu ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. "Jaksa Agung meminta supaya Jampidum mempelajarinya terlebih dulu," kata Soehandoyo.Kejagung bisa memahami permintaan ayah Rudy tersebut. Namun untuk mengabulkannya atau tidak, hal itu tergantung JPU. Jampidum sendiri masih akan menunggu laporan Kejati DKI terlebih dulu tentang kasus Adiguna. "Besar kecilnya tuntutan merupakan diskresi jaksa," kata Soehandoyo.Menurut Soehandoyo, sebenarnya permintaan untuk meringankan tuntutan lebih baik disampaikan melalui pledoi atau pembelaan kuasa hukum ataupun terdakwa. (iy/)


Berita Terkait