Menyulap Cacat Rp 1,8 Triliun Dana Desa

detikX

Menyulap Cacat Rp 1,8 Triliun Dana Desa

Ibad Durohman - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 08:25 WIB
Ilustrator: Edi Wahyono
Jakarta - Selembar kertas berisi penggalan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) masih menyisakan pertanyaan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Angka Rp 1,8 triliun tertera sebagai cacat anggaran pelaksanaan dana desa. Namun kementerian itu tetap meraih status audit wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kertas itu merupakan salah satu yang tersisa dari penggeledahan ruangan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri. Ia dicokok KPK tengah menerima suap Rp 40 juta, yang menjadi bagian dari commitment fee sebesar Rp 240 juta. Uang itu diduga diberikan oleh Inspektur Jenderal Kemendes Sugito untuk menyulap hasil audit. "Inilah yang menjadi alasan kami terus mendalami kasus ini," ucap penyidik yang tak mau disebutkan namanya.

detikX mendapatkan hasil lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Pertanggungjawaban Belanja Tahun 2015 dan Semester I Tahun 2016 pada Kemendes di DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Lembar kertas tersebut identik dengan salah satu halaman hasil audit di ruangan Rochmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan bernomor 28/ HP/ XVI/01/2017 itu mencatat lima masalah pertanggungjawaban Kemendes. Soal dana pendamping desa menjadi permasalahan pertama dalam LHP itu. BPK mempertanyakan perihal honorarium dan bantuan biaya operasional pendamping Program Pembantunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Berita selengkapnya dapat Anda baca di sini: (ayo/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads