SBY Terbitkan Inpres Pengangkatan Direksi BUMN
Selasa, 03 Mei 2005 18:31 WIB
Jakarta - Seleksi calon anggota direksi atau komisaris badan usaha milik negara (BUMN) akan dilakukan secara transparan. Para calon harus lolos seleksi fit and proper test dan tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Ketentuan ini termuat dalam Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang pengangkatan anggota direksi atau komisaris BUMN. Dalam inpres tersebut diatur setelah calon direksi atau komisaris lolos seleksi fit and proper test dan TPA baru diangkat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).Hal ini dijelaskan Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2005). Andi didampingi oleh Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V Nahattands.Dalam pengangkatan anggota direksi atau dewan pengawas BUMN, Menneg BUMN selalu wakil pemerintah dalam RUPS bertugas untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. "Untuk itu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih anggota direksi secara transparan dan akuntabel," kata Andi.Nantinya Menneg BUMN akan melaporkan hasil fit and proper test kepada TPA. TPA ini terdiri dari presiden, wakil presiden, Menneg PAN, Menneg BUMN, Seskab, Kabin, dan menteri teknis yang terkait. Setelah digodok oleh TPA, Menneg PAN akan membawa hasil penilaian ke dalam RUPS mengenai usulan direksi dan komisaris tersebut."Fungsi RUPS tetap berlangsung seperti biasa. Namun dalam hal ini Menneg BUMN ketika sudah melakukan seleksi, hasilnya akan dibawa oleh TPA. Jadi mekanisme RUPS atau hukum korporasi tidak dilanggar," ujar lambock.Selain itu, Andi menambahkan maksud fit and proper test yang transparan adalah mekanisme yang selama ini mulai digunakan secara standar. "Dengan dikeluarkannya inpres ini, maka akan dipertegas lagi mengenai tranparan dan akuntabel dalam pengangkatan direksi BUMN tersebut," tuturnya.
(atq/)











































