"Dari pemberitaan-pemberitaan terkait klien kami, ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Pertama, dia bukan napi tetapi masih terdakwa," ujar pengacara Ari, Verius S Munthe, Senin (3/7/2017).
Sebelumnya pihak kepolisian menyebutkan Ari berstatus sebagai napi. Ari membawa kabur mobil tahanan Kejari Depok pada Kamis (22/6) siang lalu, saat dijemput dari RS Polri untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (22/6) lalu, Ari seharusnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Namun Ari berupaya melarikan diri dengan membajak mobil tahanan Kejari Depok yang menjemputnya.
"Waktu kejadian itu dia mau disidang, agendanya tadinya pembacaan tuntutan. Karena ada kejadian itu kemarin, baru pembacaan tuntutan tadi sore di PN Depok," lanjutnya.
Terkait agenda pembacaan tuntutan, Verius menyampaikan kliennya dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh JPU. Hanya saja, Verius belum mau memberikan tanggapan lebih jauh soal kasus pokok kliennya itu.
"Tuntutan 6 tahun. Sementara notaris yang lebih dulu divonis dan jalani hukuman, vonisnya hanya 3 bulan 15 hari," katanya.
Selama menjadi tahanan kejaksaan, Ari ditahan di Rutan Cilodong, Depok. Ari dibantarkan di RS Polri Kramat Jati, Jaktim pada Senin (19/6) lalu karena jatuh sakit.
Selain itu, Verius juga menyebut bila saat kejadian Ari dijemput oleh 2 orang jaksa. "Diberitakan petugasnya 4 orang, tapi yang sebenarnya itu dua orang," ucapnya.
Menurut Verius kliennya itu tidak melumpuhkan petugas, tetapi hanya memanfaatkan kelengahan petugas sehingga bisa menguasai kemudi mobil.
Sebelumnya Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan mengatakan saat itu, ada 4 orang di dalam mobil tersebut termasuk sopir.
"Ada empat orang di dalam mobil termasuk sopir. Sekarang sudah ditangkap," kata Herry di Polresta Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Jumat (23/6). (yld/dhn)











































