Pemerintah Segera Ubah Status RSU Milik UGM dan Unhas
Selasa, 03 Mei 2005 17:24 WIB
Jakarta - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan status rumah sakit umum (RSU) milik univeritas negeri. Untuk ujicoba, perubahan status akan diterapkan pada RSU milik Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Hasanuddin (Unhas)."PP akan dikeluarkan dalam satu atau dua bulan mendatang," kata Rektor UGM Prof Dr Sofyan Effendi, usai bertemu Wapres Jusuf Kalla, di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2005).Selama ini pengelolaan RSU milik univeristas berada di bawah naungan Depkes dan Depdiknas. Dengan sistem itu, menurut Sofyan, terkesan tumpang tindih. Di masa yang akan datang pengelolaan akan dilakukan dalam sistem satu pintu yaitu hanya melalui Depdiknas.Perubahan itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian mahasiswa kedokteran Indonesia. Tahap awal perubahan status tersebut akan diuji coba di dua RSU, yaitu RSU Sardjito milik UGM dan RSU Wahidin Sudiro Husodo milik Unhas. "Dengan berubahnya status RSU di univeristas tersebut maka tujuan utama bukan hanya melayani masyarakat saja. Namun meningkatkan kualitas pendidian dan penelitian," kata Sofyan.Dana terkait perubahan status tersebut dianggarkan mencapai Rp 160-200 miliar. Rencananya, dana akan ditanggung antara pemerintah pusat, universitas dan masyarakat. "Saya kira dengan dana awal itu sudah bisa berjalan. Tidak perlu menambah-nambah," ujarnya.
(iy/)











































