"Itu kebijakan dari hotelnya sendiri. Kalau hotel tidak memperbolehkan, itu kewenangan mereka," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Andri Yansyah, kepada detikcom, Senin (3/7/2017).
Aturan-aturan di lingkungan privat, perkantoran, gedung, atau hotel boleh saja melarang kendaraan jenis tertentu untuk masuk, termasuk melarang pedagang kaki lima untuk berjualan di halaman gedung misalnya. Namun pihak hotel tak boleh melarang bajaj melintas di jalan umum depan wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan, transportasi roda tiga merek India ini beroperasi di jalan lingkungan per kawasan. Bajaj yang berada di Jakarta Selatan hanya beroperasi di Jakarta Selatan saja, bajaj di Jakarta Pusat hanya beroperasi di Jakarta Pusat saja, dan seterusnya.
Sempat ramai tahun lalu, bajaj tidak boleh ada di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara. Andri meluruskan, sebenarnya bajaj boleh saja melintas di depan Istana Merdeka itu, namun bajaj tidak boleh ngetem di situ.
"Tidak boleh ngetem, kalau melintas tidak masalah," kata Andri.
Selain itu, Bajaj tidak boleh melintas di jalan-jalan protokol termasuk Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, kecuali hanya melintas di persimpangan untuk menuju ke wilayah di seberang jalan. Bajaj juga tidak boleh masuk tol. Ini demi keselamatan pengguna jalan termasuk bajaj itu sendiri.
"Tahu sendiri kan, bajaj itu kalau mau belok cuma sopirnya dan Tuhan saja yang tahu," ujar Andri berkelakar.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini