Kasus e-KTP, Akom dan Istri Tak Penuhi Panggilan KPK

Kasus e-KTP, Akom dan Istri Tak Penuhi Panggilan KPK

Faieq Hidayat - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 19:07 WIB
Kasus e-KTP, Akom dan Istri Tak Penuhi Panggilan KPK
Ade Komarudin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Politikus Golkar Ade Komarudin dan istrinya Netty Marliza tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Akom dan istri seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ada saksi yang tidak datang, saksi Akom dan Marliza. Keduanya sudah menyampaikan surat kepada penyidik, nanti kami jadwalkan ulang karena sedang tidak berada di Jakarta saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).

Febri menolak bicara mengenai materi pemeriksaan terhadap Akom dan Netty. Namun menurutnya pemeriksaan pekan ini difokuskan pada dugaan aliran dana pengadaan e-KTP. Penyidik melakukan pengembangan atas fakta-fakta persidangan dan tuntutan terhadap mantan eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa nama akan diperiksa minggu ini tentu persoalan aliran dana jadi concern KPK. Apalagi fakta persidangan sudah sampaikan beberapa indikasi aliran dana terkonfirmasi dalam persidangan yang terbuka untuk umum," sambung Febri.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut jaksa menerima uang USD 100.000 dari Irman pada pertengahan 2013. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads