"Itu kan sudah muncul. Surat perintah 702 itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Baca juga: Kapolda Jabar Bantah Keluarkan SK Prioritas Putra Daerah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setyo, munculnya kasus penerimaan taruna Akpol bermula dari adanya orang tua calon taruna yang tidak puas karena anaknya tidak lolos. Padahal nilai dan ranking anaknya disebut sudah baik.
"Bagaimana rasanya ketika dia sudah tes, sudah merasa ranking yang terbuka, nilai bagus ternyata tidak diluluskan hanya gara-gara dianggap bukan putra daerah," tutur Setyo.
Menurut Setyo, akan ada sanksi bagi mereka yang melakukan penyimpangan terkait penerimaan taruna Akpol. Tim sedang meneliti pelanggaran dan sanksi yang tepat.
"Kita kan organisasi besar. Pasti ada (sanksi) nantinya," ujarnya.
Kapolda Jabar Anton sebelumnya membantah mengeluarkan SK tersebut. Dia menyebut hal itu adalah isu. Surat keputusan yang beredar pun ditegaskan Anton belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Itu kan cuma isu, mana buktinya. (Surat keputusan) belum bisa dibenarkan," kata Anton. (brt/fdn)











































