MUI Malang Menentang Ajaran Salat Berbahasa Indonesia
Selasa, 03 Mei 2005 17:07 WIB
Malang -
Ribut-ribut munculnya ajaran salat menggunakan bahasa Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malang, Jawa Timur mengeluarkan fatwa cukup keras. MUI menganggap ajaran tersebut sebagai aliran sesat."Sejak berdiri tahun 2002, pertama kali yang menentang ajaran ini adalah MUI Kabupaten Malang. MUI menganggap sebagai aliran sesat. Bahkan MUI mengeluarkan SK yang sangat provokatif," kata Pimpinan Pondok Pesantren I'tikaf Ngadi Lelaku, Ustadz Muhammad Yusman Roy pimpinan di kediamannya di Desa Sumber Waras Timur, Lawang, Selasa (3/5/2005).Meski ditentang MUI, Ustadz Roy, bertekad mengajarkan aliran ini agar umat Islam tahu apa arti kata-kata yang diucapkan sewaktu salat .Hal ini dilakukan sebagai perbaikan kualitas salat , juga mempunyai pengaruh positif guna memperbaiki bangsa dan negara. Ia mengatakan ajaran ini merupakan inisiatif sendiri, tidak mengambil ajaran orang lain. Ia mengaku salat sejak tahun 1975, namun tidak tahu arti dari lafal yang diucapkannya.Dalam mensosialisaikan ajarannya, ia menyebarkan brosur di perempatan agar masyarakat umum mengetahui ajaran tersebut. Awal penyebaran dimulai dari keluarganya sendiri, anak dan istri. Sempat mendapat pertentangan dari keluarga sendiri, namun lama-kelamaan keluarga bisa memahami ajaran ini.Saat ini, jumlah santri yang tinggal di pondok pesantren jumlahnya sedikit. Kebanyakan mereka tinggal di rumah-rumah penduduk sekitar pesantren.Pondok terdiri dari ruangan utama untuk pertemuan rutin setiap hari setiap Jumat dan setiap bulan Purnama. Pertemuan pada bulan purnama disebut sebagai malam qomariyah.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































