"Dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Ghani. Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujar jaksa penuntut umum yang juga Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Aji usai persidangan, Senin (3/7/2017).
Tuntutan terhadap Dimas Kanjeng dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono di PN Kraksaan, Probolinggo. Jaksa dalam surat tuntutan menyebut Dimas Kanjeng otak pembunuhan Abdul Gani yang juga mantan pengikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh menyebut tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebab dalam persidangan tidak ada saksi yang mengaku mengetahui pembunuhan yang disebut jaksa melibatkan Dimas Kanjeng.
"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa lainnya, yaitu anak buah Dimas Kanjeng, yang melakukan pembunuhan seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, bahwa mereka itu tidak menyebut atas perintah Dimas Kanjeng," kata Sholeh.
Sidang ditunda untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa, 11 Juli pekan depan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini