Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup

M Rofiq - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 17:50 WIB
Sidang tuntutan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan Probolinggo, Senin (3/7/2017) Foto: M Rofiq/detikcom
Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani.

"Dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Ghani. Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujar jaksa penuntut umum yang juga Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Aji usai persidangan, Senin (3/7/2017).

Tuntutan terhadap Dimas Kanjeng dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono di PN Kraksaan, Probolinggo. Jaksa dalam surat tuntutan menyebut Dimas Kanjeng otak pembunuhan Abdul Gani yang juga mantan pengikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dilakban dan jasadnya dibuang ke waduk Gajah Mungkur Wonogiri," imbuh jaksa.

 Sidang tuntutan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan Probolinggo, Senin (3/7/2017) Sidang tuntutan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan Probolinggo, Senin (3/7/2017) Foto: M Rofiq/detikcom


Sementara itu, penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh menyebut tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebab dalam persidangan tidak ada saksi yang mengaku mengetahui pembunuhan yang disebut jaksa melibatkan Dimas Kanjeng.

"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa lainnya, yaitu anak buah Dimas Kanjeng, yang melakukan pembunuhan seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, bahwa mereka itu tidak menyebut atas perintah Dimas Kanjeng," kata Sholeh.

Sidang ditunda untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa, 11 Juli pekan depan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads