"Iya sudah P21 (berkas perkara)," kata Dudung usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (3/7/2017).
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rencananya persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang sudah menjalani persidangan kasus tersebut.
Sedangkan nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.
Nama Dudung juga pernah disebut dalam kasus korupsi wisma atlet Palembang. Dudung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus wisma atlet Palembang pada 21 Desember 2015.
(fai/fdn)