Eks Dirut PT DGI Segera Jalani Sidang Kasus Alkes RS Udayana

Eks Dirut PT DGI Segera Jalani Sidang Kasus Alkes RS Udayana

Faieq Hidayat - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 17:28 WIB
Dudung Purwadi Segera Jalani Sidang Kasus Alkes RS Udayana/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi mengaku akan segera menjalani sidang korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Berkas perkara dinyatakan sudah rampung.

"Iya sudah P21 (berkas perkara)," kata Dudung usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (3/7/2017).

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rencananya persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penyidikan kasus indikasi TPK RS Pendidikan Udayana TA 2009-2011 hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari Penyidikan ke Penuntutan. Barang bukti dan tersangka DW (Dudung Purwadi) dilimpahkan ke penuntut umum, persidangan direncanakan akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta," ujar Febri kepada wartawan.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang sudah menjalani persidangan kasus tersebut.

Sedangkan nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Nama Dudung juga pernah disebut dalam kasus korupsi wisma atlet Palembang. Dudung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus wisma atlet Palembang pada 21 Desember 2015.

(fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads