"Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram," kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2017).
Andika ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di gerbang gedung Inkopol, Jalan Tambak II Nomor 40 RT 08 RW 05, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 2 Juli 2017. Ia diduga menjadi perantara dalam jual-beli barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan satu paket berisi 0,4 gram sabu dalam klip kecil paket sebagai barang bukti. Andika dikenai Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Andika menjalani proses tes urine guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Cempaka Putih. (aan/aan)











































