Dalam persidangan hari ini, Patrialis meminta majelis hakim untuk menjadikannya tahanan kota atau tahanan rumah.
"Itu masih dlm pertimbangan majelis hakim. Selama belum diputuikan itu berarti masih dipertimbangkan. Kami juga memberikan kesempatan bagi JPU untuk berpendapat," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat sidang dengan terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ajukan jaminan istri dan anak saya. Seluruh harta kekayaan saya pun bersedia untuk menjamin," ujar Patrialis.
Patrialis didakwa menerima USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (rna/asp)










































