Kompas Tuntut Basuki Suhardiman Minta Maaf 3x24 Jam
Selasa, 03 Mei 2005 16:44 WIB
Jakarta - Kasus Satria Kepencet akhirnya merambah ke ranah hukum. Sekretaris Tim Ahli Teknologi Informasi (TI) KPU Basuki Suhardiman dituntut meminta maaf ke mailing list (milis) ITB, ITB75 maupun milis lainnya tempat dia meneruskan e-mail yang berisi tulisan Satria Kepencet.Somasi itu disampaikan Kompas selaku institusi dan Sidik Pramono, wartawan Kompas yang namanya disebut-sebut dalam tulisan Satria Kepencet itu. Pengumuman somasi digelar dalam jumpa pers di Kafe Venezia, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2005).Hadir dalam jumpa pers itu Sidik Pramono, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Edy Suprapto, Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas Syahnan Rangkuti, Redaktur Politik dan Hukum Kompas Budiman Tanuredja dan seorang pengacara dari kantor hukum Amir Syamsuddin, Joseph Badoeda.Puluhan wartawan menghadiri jumpa pers itu. Sidik dkk membagikan rilis empat lembar. Rilis itu berupa isi somasi mereka maupun tulisan Satria Kepencet yang dilansir di sejumlah milis oleh Basuki Suhardiman. Basuki disomasi karena dia adalah orang pertama yang meneruskan tulisan Satria Kepencet ke berbagai milis.Dalam tulisan itu, Sidik Pramono yang berinisial dik disebut Satria Kepencet menerima gaji bulanan KPU. Sidik merasa difitnah dalam kasus itu. Dan Kompas menilai tuduhan itu serius.Dalam somasinya, Sidik dan Kompas menuntut 3 hal kepada Basuki:1. Membuat pernyataan melalui milis ITB dan ITB75 serta milis lainnya di mana pun Basuki telah menyebarkan email tersebut yang berisi pengakuan bahwa email tersebut telah disebarkan tanpa Basuki terlebih dulu mengecek kebenarannya.2. Mengakui secara terbuka bahwa email yang menyangkut Sidik merupakan fitnah dan berita bohong.3. Meminta maaf secara terbuka lewat media massa.Pertanggungjawaban Basuki sudah harus dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam terhitung sejak Selasa 3 Mei pukul 15.00 WIB. "Jika Sdr Basuki tak memenuhi hal itu, saya dan Kompas selaku institusi akan melakukan tuntutan secara hukum kepada Sdr Basuki," tandas Sidik.
(nrl/)











































