Diperiksa KPK, Yasonna Bantah Terima Duit USD 84 Ribu dari e-KTP

Diperiksa KPK, Yasonna Bantah Terima Duit USD 84 Ribu dari e-KTP

Faieq Hidayat - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 15:52 WIB
Diperiksa KPK, Yasonna Bantah Terima Duit USD 84 Ribu dari e-KTP
Menkum HAM Yasonna H Laoly memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (3/7/2017). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly membantah menerima uang USD 84 ribu terkait pengadaan e-KTP. Keterangan ini disampaikan Laoly usai menjalani pemeriksaan di KPK.

"Tidak ada lah," kata Laoly usai diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (3/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laoly juga mengaku tidak diminta KPK mengembalikan aliran uang yang disebut dalam surat dakwaan dengan terdakwa eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

"Pokoknya saya sudah berikan (keterangan) kepada penyidik, titik. Biar lah penyidik supaya jangan apa, ini keterangan harus apa. Nggak ada cerita itu," tegasnya.

Laoly juga berbicara mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan KPK sebelumnya. Jadwal pemanggilan berbenturan dengan kegiatan Laoly sebagai menteri.

"Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus e-KTP, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Sebelumnya sebagai warga negara yang baik tentu kita harus hormati. Saya sudah dua kali dipanggil pertama saya ratas, kedua saya ke Hongkong ketemu lembaga justicenya Hongkong urus aset century. Sekarang saya penuhi, harusnya saya tanggal 5 Juli, tapi saya percepat dan saya sudah penuhi," sambungnya.

"Kedua, saya sudah menjelaskan kepada penyidik sepanjang pertanyaan yang diberikan," imbuh Laoly.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Laoly disebut menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Uang tersebut menurut jaksa KPK diterima Laoly saat menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun Laoly membantahnya. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads