Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly membantah menerima uang USD 84 ribu terkait pengadaan e-KTP. Keterangan ini disampaikan Laoly usai menjalani pemeriksaan di KPK.
"Tidak ada lah," kata Laoly usai diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (3/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya saya sudah berikan (keterangan) kepada penyidik, titik. Biar lah penyidik supaya jangan apa, ini keterangan harus apa. Nggak ada cerita itu," tegasnya.
Laoly juga berbicara mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan KPK sebelumnya. Jadwal pemanggilan berbenturan dengan kegiatan Laoly sebagai menteri.
"Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus e-KTP, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Sebelumnya sebagai warga negara yang baik tentu kita harus hormati. Saya sudah dua kali dipanggil pertama saya ratas, kedua saya ke Hongkong ketemu lembaga justicenya Hongkong urus aset century. Sekarang saya penuhi, harusnya saya tanggal 5 Juli, tapi saya percepat dan saya sudah penuhi," sambungnya.
"Kedua, saya sudah menjelaskan kepada penyidik sepanjang pertanyaan yang diberikan," imbuh Laoly.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Laoly disebut menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Uang tersebut menurut jaksa KPK diterima Laoly saat menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun Laoly membantahnya. (fai/fdn)











































